THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Monday, April 13, 2009

Laporan Dana Kampanye Cuma Formalitas
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo (kiri), peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan (tengah), serta Peneliti Centre for Electoral Reform Erika Widyaningsih menggelar jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/12). Pertemuan itu membicarakan 12 partai politik peserta pemilu yang baru menyerahkan rekening khusus dana kampanye ke KPU.


Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai suara terbanyak, aturan tentang kewajiban partai politik (parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melaporkan dana kampanye diyakini tidak berarti atau memiliki dampak apa-apa.

Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti saat dihubungi per telepon, Senin (9/3), pasca putusan MK itu pada praktiknya justru calon legislatif (caleg) lah yang sekarang berperan besar mengeluarkan dana untuk berkampanye.

Ray menyarankan, di masa mendatang aturan soal kewajiban melaporkan dana kampanye parpol harusnya bisa lebih diperinci. Termasuk dengan memasukkan laporan penggunaan dana kampanye seluruh caleg di satu parpol. Dengan begitu kejujuran setiap caleg, baik soal besaran, sumber, sekaligus "kehalalan" dana kampanye mereka bisa terawasi dengan baik dan diketahui.

"Sekarang yang berkampanye kan individu (caleg), lha laporan tentang dana kampanye mereka itu kan tidak masuk ke dalam laporan parpol yang diserahkan. Kalau ada parpol yang sekarang membuat laporan, termasuk soal dana kampanye dari seluruh calegnya, wah pasti itu parpol yang luar biasa hebat dan jujur," ujar Ray.

Dengan kondisi seperti itu Ray menambahkan, akan sangat sulit untuk memastikan "kehalalan" serta kejelasan asal usul dana kampanye yang digunakan, baik oleh parpol maupun para caleg. Walau memang ada kesan diperketat, aturan terkait hal itu masih sebatas formalitas.

"Jadi aturan yang ada sekarang ini masih sekadar formalitas. Sebatas setiap parpol melaporkan rekening dana kampanye masing-masing. Soal apakah besaran dana yang dilaporkan itu masuk akal, tidak jadi soal. Dengan begitu, sulit diharapkan akan ada kejujuran di sana," ujar Ray.

Sementara itu, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow memastikan laporan dana kampanye yang diberikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) banyak tidak rasional dan realistis.

Menurutnya, ini karena kebanyakan parpol cenderung melaporkan dana kampanye sekadar formalitas untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang. "Sudah pasti parpol tidak jujur. Tambah lagi hal itu dimungkinkan, pertama karena regulasi yang ada sudah lemah dan tidak mampu memberi efek jera. Penyebab kedua, akibat ketidaktegasan KPU sendiri dalam membuat mekanisme pelaporan dana kampanye dan meminta parpol-parpol untuk melaporkannya," ujar Jeirry.

Tidak cuma itu, Jeirry menambahkan, parpol-parpol yang ada juga tidak terbiasa memiliki mekanisme pengaturan dan pelaporan penggunaan atau pemasukan keuangan yang baik dan rapi, apalagi jika hal itu diharapkan akan dilakukan oleh setiap caleg.